9 Jenis Minuman Beralkohol Yang Dilarang Dalam RUU Minol
Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) akan melarang peredaran minuman yang mengandung alkohol i Indonesia.
RUU Minol ini telah dibahas melalui Badan Legislasi DPR RI. Siapa saja yang melanggar RUU Minol akan diancam dengan sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi pengguna/pengonsumsi minuman beralkohol diatur dalam pasal 20 yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 90 hari hingga 10 tahun penjara dengan denda mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 milliar.
Mengapa minuman beralkohol akan dilarang di Indonesia?
Minuman beralkohol mengandung etanol yang telah tercantum dalam Pasal 4. Etanol merupakan bahan psikoaktif yang dapat menurunkan kesadaran bagi yang mengonsumsinya. Minuman ini dibuat melalui proses yang panjang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Tingginya kadar alkohol dalam minuman juga akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan.
Berikut ini daftar minuman keras (miras) yang dilarang dalam RUU Minol:
RUU Minol ini telah dibahas melalui Badan Legislasi DPR RI. Siapa saja yang melanggar RUU Minol akan diancam dengan sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi pengguna/pengonsumsi minuman beralkohol diatur dalam pasal 20 yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 90 hari hingga 10 tahun penjara dengan denda mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 milliar.
Mengapa minuman beralkohol akan dilarang di Indonesia?
Minuman beralkohol mengandung etanol yang telah tercantum dalam Pasal 4. Etanol merupakan bahan psikoaktif yang dapat menurunkan kesadaran bagi yang mengonsumsinya. Minuman ini dibuat melalui proses yang panjang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Tingginya kadar alkohol dalam minuman juga akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan.
Berikut ini daftar minuman keras (miras) yang dilarang dalam RUU Minol: